Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Seki (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa usulan tentang akan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M timbul dengan berbagai pertimbangan, yang salah satunya adalah untuk menjamin keadilan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

"Bahasa simpelnya, nilai manfaat itu seperti subsidi. Harapan kita subsidi ini tidak hanya dinikmati oleh jamaah yang berangkat tahun ini, namun juga jamaah haji yang berangkat di tahun-tahun mendatang. Dengan munculnya kebijakan pengurangan jumlah nilai manfaat tahun ini dibanding tahun sebelumnya, maka Bipih yang dikenakan kepada jamaah lebih banyak," paparnya panjang lebar saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/01/23).

 

Rahmadi menjelaskan bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.

 

"Awalnya komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%," tambahnya. 

 

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022  penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. 

 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak. Sedangkan nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," tegasnya.

 

Menurut Rahamdi apabila komposisi Bipih (41%) dan NM (59%) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.

 

"Walau usulan ini tidak populer, kita tentu berharap yang terbaik bagi semua. Sekarang ini masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas lebih lanjut. Kita tunggu saja, semoga menghasilkan keputusan yang ideal bagi semua," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments