Cetak Kartu Ujian, Ka.Subbag TU Ingatkan Peserta CPPPK Pilih Titik Lokasi

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelamar lain yang mendaftarkan diri dan lolos seleksi sebagai peserta ujian Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (CPPPK) Kemenag untuk memilih titik lokasi ujian sebelum mencetak kartu ujian sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

 

"Pemilihan titik lokasi bisa dilakukan dari tanggal 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar, jangan sampai lewat batas," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (20/03/22).

 

Menurut Harmain peserta wajib memilih titik lokasi tempat ujian akan diselenggarakan agar bisa mencetak katu ujian. "Pilihan titik Lokasi Ujian sudah disediakan BKN berdasarkan titik mandiri instansi yang sudah didaftarkan kepada BKN," tambahnya.

 

Sementara bagi peserta yang tidak memilih lokasi ujian hingga batas waktu yang ditentukan, maka pilihan lokasi ujian peserta akan otomatis ditetapkan oleh sistem berdasarkan pada pilihan wilayah provinsi sebelumnya.

 

"Jadi peserta hanya dapat memilih titik lokasi ujian yang tersedia pada wilayah provinsi yang telah dipilih saat pendaftaran dan tidak dapat berpindah lokasi," tegasnya.

 

Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, Harmain menerangkan bahwa nantinya akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

 

"Kami himbau kepada para pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments