Ka.Kankemenag Pinta ASN Gencar Berantas Pungli

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sigap dan gencar memberantas pungutan liar (pungli) yang memiliki potensi besar terjadi dalam setiap transaksi dalam rangka melakukan pengendalian gratifikasi.

 

"Saya minta semua ASN untuk mencegah dan menjauhkan diri serta tidak menerima atau memberikan gratifikasi, baik kepada pihak luar maupun pegawai lain yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (06/02/23).

 

Saribuddin mengingatkan ASN untuk kembali meresapi makna sumpah jabatan yang diikrarkan sewaktu dilantik, dimana salah satu poinnya adalah tidak akan menerima hadiah atau pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan.

 

"Pungli atau gratifikasi tidak ada terjadi tanpa kesepakatan dua belah pihak. Bila satu pihak tidak memberi, atau satu pihak tidak menerima, maka pungli bisa digagalkan. Bijaknya, pihak yang merasa bahwa apa apa yang diberikan orang adalah pungli maka harus tegas menolak. Sebab terkadang orang memberikan pungli dikarenakan adanya omongan tidak benar tentang keharusan memberikan pungli saat berurusan. Apabila dari kitanya sudah keras menepis, maka si pemberi akan paham bahwa disini tidak akan ada yang namanya pungli dan ke depan juga tidak akan memberikan sesuatu yang menjurus pada tindakan gratifikasi," jelasnya panjang lebar.

 

Saribuddin menambahkan bahwa pungli biasanya dilakukan dengan maksuid menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan sudah jelas merupakan tindakan melawan hukum, karena menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengejar sesuatu untuk dirinya.

 

"Jadi kami minta bagi pejabat agar bisa turut melakukan pemantauan dan pengawasan yang berada dalam kewenangannya untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi, khususnya pada pelayanan publik seperti pelayanan pendidikan, haji dan umrah, nikah dan rujuk, kepegawaian, serta pelayanan lain di lingkup Kemenag," tambahnya.

 

Terakhir Saribuddin menegaskan bagi ASN yang masih melakukan kegiatan gratifikasi dan pungli akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

"Semoga terwujud Indonesia yang bersih, berwibawa dan bermartabat," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments