Kasi Bimas Islam: Stunting dan Kemiskinan Bagai Dua Mata Sisi Uang

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa stunting dan kemiskinan ekstrim bagaikan dua sisi mata uang dimana keduanya saling berhubungan, sehingga dalam mengatasi salah satunya diharapkan bisa mengatasi keduanya.

 

"Kondisi kemiskinan ekstrim suatu keluarga cenderung mengakibatkan terjadinya stunting atau terlahirnya cacat anak. Sehingga apabila kemiskinan ekstrim bisa dihapus, maka angka stunting juga bisa dikurangi," begitu disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Kab. Balangan Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab Balangan, Rabu (01/02/23).

 

Wahid menuturkan bahwa stunting merupakan persoalan nasional dan presiden telah mengeluarkan instruksi untuk menindaklanjuti data demi menuntaskan stunting.

 

"Berdasarkan data, mekipun angka stunting Kalimantan Selatan termasuk sedikit, namun Balangan masih menempati posisi ke-4 angka stunting tertinggi di Kalsel. Di Balangan sendiri ada kurang lebih 1000 data kasus stunting yang menjadi target penanganan. Memang di tahun 2022 kasus stunding telah turun, namun masih ada. Target Bupati kita di tahun 2024 Balangan sudah bebas stunting atau nol kasus dan itu memerlukan kerjasama banyak pihak," paparnya.

 

Karenanya menurut Wahid peran serta banyak pihak sangat diperlukan terkait  penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim, yang di dalamnya mencakup pengadilan agama, dinas kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Kementerian Agama.

 

"Kementerian agama berperan terutama para petugas di lapangan yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu dan penyuluh yang harus selektif terkait usia calon pengatin. BKKBN berperan memberikan penyuluhan agar perkawinan anak bisa ditunda hingga usia dewasa. Dinas kesehatan juga bisa memberikan sosialisasi terkait kesiapan reproduksi wanita terkait usia melahirkan dan berumah tangga, lalu pengadilan baiknya lebih selektif lagi memberikan izin dispensasi menikah bagi pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun," jelasnya panjang lebar.

 

Selanjutnya terkait kemiskinan ekstrim, Wahid menerangkan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan seseorang menjadi miskin, pertama karena memang tidak memiliki modal, yang kedua adalah faktor kemalasan.

 

"Mungkin dalam hal modal kita dari Kemenag tidak bisa membantu banyak, namun terkait kemalasa, adalah tugas kita dari Kemenag untuk membangun mental masyarakat. Dalam agama diingatkan agar kita tidak menciptakan atau meninggalkan generasi yang lemah, baik lemah secara fisik, mental, kesejahteraan dan kecerdasan. Semoga kita bisa melahirkan anak-anak yang bebas stunting dan terlepas dari jerat kemiskinan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments