Kasi Penmad: 38 Madrasah di Balangan Berhak Dapat BKBA

 


Surabaya (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa sebanyak 38 madrasah swasta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan  Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) di lingkup Kab. Balangan berhak mendapatkan Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA).

 

"Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), sedangkan Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar bisa digunakan pada kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP," ujarnya saat dimintai keterangan usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Angkatan 2 Bagi District Coordinating Unit (DCU) Wilayah Sasaran 2, Kamis (09/02/23) di Hotel Novotel East Surabaya.

 

Rahmadi menjelaskan bahwa tujuan pemberian BKBA adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi kesenjangan kualitas antar madrasah, memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusitf bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah, serta memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

 

"Diharapkan dengan adanya BKBA tersebut dapat terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas serta tersedianya cukup sumber daya bagi madrasah yang paling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran," tambahnya.

 

Adapun syarat bagi bagi madrasah yang ingin mendapatkan BKBA selain mengikuti Bimtek EDM-RKAM yaitu telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM, menerima dana BOS pada tahun berjalan, serta memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang.

 

"Selanjutnya bagi 38 madrasah yang telah ikut bimtek kami himbau untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan yang tertuang di juknisnya, sehingga apabila tiba masa seleksi usul rekomendasinya cepat disetujui," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments