Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa pelajar di madrasah yang sudah berusia 17 tahun berhak untuk mendapatkan KTP Elektronik.
"Bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun, mereka memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah memasuki usia 17 tahun, KIA akan diupgrade menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data di KIA dan KTP sama, hanya saja kalau KTP akan ada chip elektronik, sedang di KIA tidak ada," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (01/02/23).
Rahmadi menambahkan bahwa kepemilikan KTP menjadi sangat penting bagi pelajar di usia 17 tahun, agar segala hak-hak yang dimilikinya sebagai penduduk yang dinyatakan dewasa bisa terpenuhi. "Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki musim pemilu. Dengan adanya KTP, maka pelajar juga berhak menyalurkan suaranya," tambahnya.
Selanjutnya Rahmadi menerangkan bagi pelajar yang ingin melakukan rekaman KTP-el tidak usah merasa risau karena sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan perekaman dengan sistem jemput bola datang ke madrasah-madrasah yang ada di Balangan langsung.
"Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen KTP-el Ku Datang yang digagas Dinas Dukcapil. Para siswa yang masuk wajib KTP pemula bisa mengikuti perekaman KTP-el hanya dengan melampirkan fotokopi Akta Kelahiran," terangnya.
Adapun jadwal pelaksanaan untuk di madrasah lingkup Kemenag Balangan yaitu tanggal 8 Februari 2023 bertempat di MAN 1 Balangan, tanggal 09 Februari 2023 di MAN 4 Balangan, dan 22 Februari 2023 di MAN 3 Balangan.
"Kami minta kepada kepala madrasah untuk menyampaikan kabar tersebut kepada para siswa. Agar bagi siswa yang memenuhi syarat, telah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 untuk bisa berpartisipasi mengikui perekaman," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments