Kasi PHU: Biaya Haji Turun dari Usulan, Pelayanan Tetap Maksimal

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa meskipun biaya haji Tahun 2023 turun dari usulan awal yang diajukan pemerintah, pelayanan bagi jamaah haji tetap diupayakan maksimal.

 

"Biaya haji turun dari usulan yang ada di kisaran Rp 98 juta diputuskan menjadi sebesar Rp 90 juta, yang mana artinya ada pengurangan anggaran sebesar 8 juta. Meski begitu, pemangkasan biaya tersebut tidak berarti bahwa pelayanan bagi jamaah akan mengalami penurunan drastis," ujar Rahmadi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (20/02/23).

 

Rahmadi menjelaskan penurunan biaya haji tersebut terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH, salah satunya berkenaan anggaran hotel di Makkah yaitu layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali.

 

"Layanan katering 2 kali memang selalu dilaksanakan pada masa haji masa pra pandemi di tahun 2019 ke bawah.  Sementara kebijakan makan 3 kali sekali dilaksanakan tahun 2022 karena adanya kondisi pandemi, sehingga jamaah perlu lebih banyak asupan gizi," jelasnya.

 

Effisiensi lainnya adalah terkait adanya selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, serta efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.

 

“Kemenag juga berhasil melakukan negosiasi terkait biaya Masyair dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Penurunan ini cukup sigifikan karena lebih dari SAR1.000,” paparnya. 

 

Terakhir yaitu adanya penurunan living cost jemaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750. "Efisiensi tidak terjadi pada masa tinggal jamaah, dimana maksimal masa tinggal jamaah haji di arab saudi tetap sesuai rencana, yaitu 42 hari, sama seperti pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

 

Rahmadi kemudian menyimpulkan bahwa semua efisiensi tersebut dilakukan agar biaya haji turun dari usulan awal pemerintah, namun dengan tetap memperhatikan faktor kenyamanan jamaah dalam pelayanan nantinya.

 

"Jadi penurunan biaya itu bukan berarti kualitas layanan menurun, namun pemerintah melakukan upaya negosiasi agar biaya bisa turun seminimal mungkin dengan tetap memberikan pelayanan yang memuaskan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments