Kendala Teknis PUSAKA, Ka.Subbag TU Instruksikan PNS Unggah Suket Error

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM menginstruksikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami gangguan saat pengisian absensi masuk dan pulang di aplikasi Pusaka Super Apps untuk mengupload Surat Keterangan Error pengganti absen.

 

"Suket bisa diunggah di laman https://presensi.kemenag.go.id/utama.aspx. Caranya adalah masuk dengan username NIP dan password sesuai SIMPEG, lalu pada menu pengaduan klik buat pengaduan baru. Pilih keterangan  sistem error, isikan tanggal dan jam masuk atau pulangnya beserta catatan keterangan, lalu upload dokumen Suket yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemenag RI," jelasnya panjang lebar seraya mencontohkan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (10/02/23).

 

Harmain menjelaskan bahwa di Kantor Kemenag Balangan sendiri, semenjak hari pertama penggunaan aplikasi PUSAKA di awal bulan Februari hingga sekarang, sebagian besar PNS masih belum bisa login dan absensi dengan lancar.

 

"Semua ini kita maklumi bersama karena sistem memang masih dalam tahap pengembangan sehingga apabila terjadi error adalah hal yang biasa. Justru dengan adanya error ini, masalah bisa dideteksi lebih dini agar di pertengahan tahun nanti, aplikasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan karena masalah yang ada telah diselesaikan sejak awal," ujarnya.

 

Meskipun aplikasi Pusaka mengalami kendala error bagi PNS yang bekerja di kantor, Harmain mendapatkan laporan bahwa bagi PNS yang bekerja di madrasah dan KUA tidak mengalami masalah untuk mengoperasikan aplikasi Pusaka.

 

"Artinya memang aplikasi ini dapat berjalan, tinggal perlu sedikit penyesuaian agar margin error bisa semakin diperkecil," ujarnya.

 

Selanjutnya Harmain memaparkan bahwa bagi PNS yang ingin mengajukan cuti maupun sedang tugas luar juga bisa mengupload suket nmereka ke laman https://presensi.kemenag.go.id/utama.aspx dengan menu pilihan pengajuan Tugas Luar.

 

"Kita berharap kemandirian PNS dalam mengisi sendiri semua surat yang dimintai, baik itu suket Pusaka, surat cuti maupun surat tugas luar, tanpa harus melalui bagian kepegawaian, karena memang yang digunakan adalah username SIMPEG PNS masing-masing. Kalau mau minta bimbingan boleh, nanti ajarkan lagi ke rekan PNS lain tentang caranya agar semua jadi bisa," imbuhnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments