Peny. Zawa: Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1444 H Akan Dilakukan Lebih Awal

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag. MH menyatakan bahwa penetapan kadar zakat fitrah Idul Fitri 1444 H Kab. Balangan akan dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

 

"Kalau biasanya Kemenag bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan Kab. Balangan melakukan penetapan kadar Zakat Fitrah pada pertengahan bulan Ramadhan, tahun ini kita akan melakukannya di Bulan Sya'ban, sebulan lebih awal dari hari raya Idul Fitri," ujarnya menyampaikan amanat saat menjadi pembina pada apel Senin (27/02/23) pagi di halaman Kantor Kemenag Balangan.

 

Syaipullah menjelaskan alasan penetapan kadar zakat fitrah dilakukan lebih awal adalah karena di Balangan ada banyak para pendatang.

 

"Pendatang ini bisa jadi mereka pulang kampung saat bulan Ramadhan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya disini. Jadi penetapan lebih awal dilakukan agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal, tetap bisa disalurkan dengan hati tenang," jelasnya.

 

Meski begitu menurut Syaipullah penetapan lebih awal tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah, seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Sya'ban dan Ramadhan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.

 

"Kita pastinya tidak berharap demikian. Namun apabila memang hal tersebut terjadi, akan dilakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian," pungkasnya.

 

Apel Senin diikuti Ka.Subbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, serta Aparatur Sipil Negara di Kantor Kemenag Balangan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments