Paringin (Kemenag Balangan) - Dalam rangka persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2023, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan kembali mengumpulkan paspor jamaah.
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa paspor yang dikumpulkan adalah milik jamaah tunda tahun 2020 yang sebelumnya sudah melunasi Bipih Tahun 1441 H.
"Karena ada beberapa jamaah yang sebelumnya mengambil kembali paspor untuk melaksanakan ibadah Umrah. Sekarang kita minta dikumpulkan kembali untuk dilakukan inventarisasi," jelasnya.
Rahmadi menerangkan bahwa hal penting yang harus diperhatikan dalam inventarisasi adalah paspor jamaah tunda masih dalam keadaan baik dan tidak rusak maupun hilang, serta masa berlakunya belum habis per 20 Desember 2023.
"Dari paspor yang telah terkumpul dan kami verifikasi, Alhamdulillah paspor jamaah masih dalan kondisi baik dan tidak kedaluarsa. Kalaupun ada yang sudah expired, pasti akan kami bimbing untuk proses perpanjangannya," tambahnya.
Selain kondisi dan masa berlaku paspor, menurut Rahmadi data yang ada di paspor juga harus dilakukan verifikasi, dimana data nama yang tercantum dalam paspor minimal harus terdiri dari 3 kata. Foto pada halaman ID paspor juga harus sama dengan paspoto pada lembar tanda bukti setoran pelunasan BPIH.
"Selain itu, data jemaah haji seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pada paspor harus sama dan sesuai dengan data yang terdapat pada lembar tanda bukti setoran pelunasan BPIH dan database SISKOHAT," ungkapnya.
Selanjutnya Rahmadi menerangkan bahwa ada sebanyak 177 orang jamaah tunda Tahun 2020 Kab. Balangan, dimana 14 jamaah mengambil paspor mereka untuk melaksanakan umrah dan baru ada beberapa yang menyerahkan kembali.
"Silahkan kunjungi Kemenag di jam kerja untuk menyerahkan paspor, bagi yang berhalangan bisa dititipkan ke keluarga," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments