PPDB, Kasi Penmad Ingatkan Madrasah Perhatikan Usia Peserta Didik

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menghimbau kepada madrasah agar memperhatikan usia peserta didik yang layak untuk untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai jenjang.

 

"Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dicantumkan syarat bahwa bagi calon peserta didik di tingkat RA berusia di antara 4 s.d 6 tahun, tingkat MI minimal usia 7 tahun, tingkat MTs minimal usia 15 tahun, dan untuk tingkat MA maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli," ujarnya menjelaskan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (13/02/23).

 

Rahmadi menjelaskan bahwa yang paling perlu diperhatikan adalah usia saat masuk MI. Pada usia 7 tahun, anak dianggap sudah siap secara fisik, bisa berkonsentrasi dengan baik, mulai bisa mengikuti instruksi dari guru, serta secara emosi dan inistaif sudah menjajaki tahapan maksimal.

 

"Boleh berusia 6 tahun dengan pertimbangan memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan belajar yang dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru di madrasah dengan tetap mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan," jelasnya.

 

Terkait proses seleksi, Rahmadi menerangkan bahwa tata cara seleksi diselenggarakan sesuai dengan masing-masing satuan pendidikan dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan melayani siswa berkebutuhan khusus.

 

"Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau memiliki prestasi di jenjang sebelumnya, baik itu di bidang akademik maupun non akademik, bisa mendapatkan prioritas sesuai proporsinya," tambahnya.

 

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB madrasah untuk jenjang MA pada bulan Maret s.d Juli 2023, jenjang MTs pada bulan Maret s.d Juli 2023, jenjang MI pada Mei s.d Juli 2023, dan jenjang RA pada bulan Mei s.d Juli 2023.

 

"Diharapkan PPDB madrasah bisa berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilian," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments