Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa Kemenag Balangan siap menggelar pelaksanaan kampanye Mandatory Halal.
"Kegiatan Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal," ujarnya saat menyampaikan arahan pada kegiatan Sosialisasi tentang cara pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha maupun jasa penyembelihan Hewan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Batumandi, Selasa (14/03/23).
Menurut Wahid, kewajiban bersertifikat halal merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
"Sasaran kegiatan Kampanye Mandatory Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.
Nantinya Kampanye Mandatori Halal dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2023 serentak di ±1000 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Kab. Balangan yang akan mengambil titik di Pasar Adaro dan Pasar Paringin Kab. Balangan.
"Presiden Jokowi menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. Target yang hendak kita capai ini tidak berat jika kita kerjakan bersama sama dengan pantauan dan dukungan langsung dari Kepala KUA dan Kepala Madrasah, agar para Pendamping PPH tidak turun semangat dan tetap fokus pada pendampungan dan capaian sertifikasi," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Najam
0 Comments