Kasi PHU: 154 Jamaah Haji Kab. Balangan Berhak Lunasi Biaya Haji Reguler 1444 H


 

Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Seki (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa sebanyak 154 jamaah haji reguler Kab. Balangan dinyatakan berhak melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H / 2023 M.

 

"Artinya apabila telah melunasi pembayaran, maka termasuk dalam jamaah yang berangkat haji tahun ini," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (17/03/23).

 

Rahmadi menjelaskan bahwa 154 jamaah haji tersebut terdiri dari 148 orang jamaah reguler dan 6 orang jamaah haji lansia. "Kita juga punya jamaah cadang sebanyak 22 orang, namun cadangan baru akan naik apabila ada jamaah yang mengundurkan diri atau tidak melunasi pembayaran," tambahnya.

 

Berbeda dari pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya, tidak akan ada pendampingan jamaah haji usia lansia dari kalangan keluarga, namun langsung oleh pendamping haji yang memang bertugas khusus melayani para jamaah lanjut usia.

 

"Petugasnya nanti dipastikan sudah benar-benar memiliki kompetensi. Jadi para jamaah dan keluarganya tidak usah khawatir," terangnya.

 

Selanjutnya Rahmadi memaparkan bahwa jamaah haji yang masuk dalam daftar berhak lunas Bipih diambil berdasarkan data di SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, serta berusia paling rendah 18 tahun per tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

 

"Sementara jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments