Ka.Subbag TU Pinta PPNPN Jaga Kedisiplinan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta kepada para tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai kontrak untuk menjaga kedisiplinan selama berkerja, terutama terkait jam masuk dan pulang kantor.

 

"Bagi para PNS setiap jam masuk dan pulang kerja, mereka diwajibkan untuk mengisi absensi, yang mana untuk di kantor kita masih diberlakukan dua tipe absen, yaitu di aplikasi Pusaka dan lewat mesin finger print. Kalau terlambat satu menit saja, maka tunjangan mereka akan dipotong," begitu dijelaskannya panjang lebar saat menjadi pembina pada apel Senin (06/03/23) pagi di halaman Kantor Kemenag Balangan.

 

Sementara pagi tenaga PPNPN, pemotongan gaji tersebut tidak berlaku. "Sayangnya saya temui, dikarenakan tidak adanya pemotongan tersebut, ada beberapa kontraktor yang datang atau pulangnya tidak sesuai jam kerja. Padahal disisi lain ada juga teman mereka yang datang pagi-pagi sekali untuk bekerja. Ini kan satu bentuk ketidakadilan," tambahnya.

 

Harmain menekankan dirinya tentu tidak ingin adanya pemotongan gaji bagi tenaga kontraktor, sehingga mengharapkan kesadaran para PPNPN untuk bisa bekerja sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

 

"Peningkatan disiplin kerja tidak hanya berlaku bagi PNS yang memang bertugas dan digaji oleh negara, PPNPN juga sama, bertugas dan digaji oleh negara. Jadi kami harap tidak ada lagi PPNPN yang terlambat datang atau pulang duluan tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

 

Selanjutnya Harmain juga meminta agar para PPNPN bisa saling tolong menolong apabila ada salah satu rekannya yang membutuhkan bantuan dalam pekerjaan, yang tujuannya untuk kesuksesan kegiatan kantor maupun tugas pekerjaan urgen lainnya.

 

"Jiwa tolong menolong itu merupakan nilai luhur Indonesia yang juga diajarkan oleh agama. Jangan sampai hilang terkikis zaman," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments