Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag. MH menyatakan bahwa tempat yang yang lebih utama bagi perantau untuk membayarkan zakat fitrahnya adalah tempat dimana dia bekerja.
"Sebagian besar ulama berpendapat bahwa baiknya seseorang menunaikan zakat fitrah di tempat mencari nafkah, yaitu tempat dimana seseorang bekerja. Tentu boleh menyalurkan di kampung halaman, tapi di daerah dia mencari rezeki itu lebih utama," ujarnya dimintai keterangan usai mengikuti Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 2023 / 1444 H di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Kamis (09/03/23).
Karenanya Sarifullah menjelaskan pemerintah daerah Kab. Balangan melalui badan yang terkait yaitu Kantor Kemenag, BAZNAS, MUI dan Dinas Perdagangan Kab. Balangan menggelar rapat dengan tujuan agar bisa melakukan penetapan kadar zakat fitrah di awal-awal bulan Ramadhan.
"Biasanya penetapan kadar zakat dilakukan di pertengahan Ramadhan. Namun mengingat di Balangan banyak para pendatang, kita berencana melakukan penetapan kadar fitrah lebih awal agar mereka bisa menyalurkan zakatnya sebelum pulang kampung," tambahnya.
Dalam rapat tersebut ada beberapa hal penting yang dibahas, diantaranya keabsahan selebaran penetapan zakat fitrah, jenis beras yang akan masuk ke dalam daftar, kadar zakat fitrah yang mengikuti ketetapan Imam Syafi'I, serta penetapan amil.
"Dari Dinas Perdagangan Kab. Balangan kami dapati keterangan bahwa harga beras sekarang naik cukup signifikan. Mungkin tidak berdampak besar yang yang menyalurkannya dalam bentuk beras secara langsung, namun apabila dikonversikan ke uang, kita harus lebih hati-hati karena ditakutkan akan ada perubahan harga beras lagi di pertengahan atau akhir Ramadhan," jelasnya.
Terkait Amil Zakat, Syaipullah menyampaikan bahwa dari BAZNAS Kab. Balangan telah melakukan koordinasi ke kecamatan di Kab. Balangan agar bisa menyampaikan daftar amil yang ada di tiap desa sehingga bisa dibuatkan SK Penetapan Amil Zakat yang akan berlaku selama lima tahun.
"Dengan penetapan kadar zakat fitrah dan amil penerima zakat lebih awal, diharapkan masyarakat bisa menyalurkan zakatnya dengan perasaan aman selama bulan Ramadhan sebelum masuk waktu Shalat Idul Fitri," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments