Persiapan Haji 2023, Kemenag Balangan Lakukan Pendampingan Pembuatan Paspor

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Balangan Rahmadi, S.Pd.I melakukan pendampingan pembuatan paspor bagi jamaah haji estimasi yang akan berangkat tahun 2023 di Unit Kerja Keimigrasian Kelas I TPI Banjarmasin Kab. Balangan, Rabu (08/03/23).

 

"Pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab kami. Pembuatan paspor dilakukan lebih awal meskipun daftar jamaah haji yang dinyatakan berhak belum keluar sebagai bentuk persiapan dini. Jamaah yang diminta membuat paspor memang sudah masuk dalam daftar estimasi. Jadi meskipun tidak berangkat tahun ini, ada kemungkinan berangkat tahun depan, dan paspor kan masa berlakunya selama lima tahun," jelas Rahmadi panjang lebar.

 

Pendampingan ini menurut Rahmadi tidak akan bisa terjalin lancar tanpa ada kerjasama yang baik antara Kemenag dan bagian keimigrasian. Sehingga Rahmadi juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada petugas imigrasi yang telah memperlancar proses pembuatan paspor.

 

"Alhamdulillah tidak ada kendala, karena sebelumnya semua persyaratan pembuatan paspor para jemaah sudah dikumpulkan secara kolektif di Kemenag Balangan. Jamaah tinggal datang membawa KTP dan KK asli untuk ditunjukkan saat pengurusan berkas, serta tanda tangan di atas meterai pada beberapa berkas lain yang telah disiapkan," tambahnya.

 

Adapun jumlah jamaah yang melakukan pembuatan paspor pada hari itu ada sebanyak 11 orang, setelah minggu sebelumnya sudah ada 6 orang jamaah haji yang melakukan pembuatan paspor. "Masih ada 15 jamaah lagi yang akan kita lakukan pendampingan. Tentu apabila daftar jemaah yang berangkat di Balangan telah resmi keluar, maka semua jamaah akan kami bantu lakukan pendampingan sesuai prosedur," imbuhnya.

 

Sementara Penyelia UKK Balangan Kelas I TPI Banjarmasin Simuel X Kaledera menjelaskan bahwa syarat berkas yang harus dilengkapi bagi permohon yang ingin membuat paspor baru yaitu KTP, Kartu keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah, Surat Rekomendasi Kemenag, serta slip bukti setoran pembayaran haji.

 

"Apabila ingin melakukan perpanjangan paspor, maka syaratnya adalah pelampiran paspor lama, KK, Rekomendasi Kemenag serta bukti oembayaran haji, dengan catatan paspot tersebut dikeluarkan di Indonesia setelah tahun 2009 atau di luar negeri setelah tahun 2019. Apabila paspor diterbitkan dibawah tahun yang disebutkan, maka harus melampirkan permohonan seperti pembuatan paspor baru," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments