Rekomendasi Paspor Umrah Kemenag Dicabut, Kasi PHU Pinta Masyarakat Selektif Pilih PPIU

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa dengan dicabutnya syarat rekomendasi paspor dari Kemenag bagi jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam pemilihan biro travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

"Sebagaimana siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi No.SP/IMI/002/2023/04, kini syarat rekomendasi dari Kemenag untuk  untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Jadi pemohon paspor dengan maksud untuk pelaksanaan umrah dan haji tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (01/03/23).

 

Rahmadi menerangkan bahwa dengan dicabutnya syarat rekomendasi tersebut tentu akan memberikan kemudahan kepada jemaah haji dalam urusan pembuatan paspor, namun disisi lain juga harus membuat masyarakat harus lebih selektif dalam memilih PPIU yang digunakan saat ingin berangkat.

 

"Pastikan bahwa biro travel umrah yang dipilih memang telah memiliki izin resmi, yang salah satu izinnya juga berasal dari Kemenag. Kalau sebelumnya saat Kemenag mengeluarkan rekomendasi paspor juga bisa memverifikasi status biro travel, kini jamaah diminta untuk melakukan pemeriksaaan secara mandiri," tambahnya.

 

Adapun status PPIU yang terdaftar dan resmi di Indonesia bisa dicari di https://simpu.kemenag.go.id/.

 

"Apabila jasa biro travel yang digunakan telah terdaftar resmi, maka jamaah dipersilahkan untuk mendatangi kantor Imigrasi demi mendapatkan paspor. Tidak ada yang ingin mempersulit ibadah. Dengan PPIU resmi dan pembuatan paspor yang lebih simpel, semoga langkah jamaah ke tanah suci dipermudah," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments