RAT, Ka.Kankemenag: Usaha Koperasi Jangan Terbatas Pada Simpan Pinjam

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyampaikan bahwa agar bisa maju, suatu koperasi baiknya usahanya tidak terbatas pada jasa simpan pinjam.

 

"Kalau hanya berdasarkan pada simpan pinjam, maka keuntungan yang didapat masih kecil, bahkan ada kemungkinan uang tidak berputar apabila tidak ada yang melakukan jasa pinjama," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai negeri (KPN) Al Ikhlas Kantor Kemenag Balangan Tahun Buku 2022 di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Selasa (09/05/23).

 

Saribuddin membagikan pengalamannya selama menjadi anggota koperasi di Kabupaten lain, bahwa seringkali saat mendekati perayaan hari besar keagamaan akan mendapatkan bingkisan dari koperasi, sebagai bentuk bagi hasil atas laba yang diperoleh koperasi selama ini.

 

"Kita ingin koperasi di Balangan juga berkembang seperti itu, dan tentunya itu perlu kerjasama dan usulan yang baik dari para anggota agar usaha-usaha yang dimiliki koperasi bisa bertambah," ujarnya.

 

Selanjutnya Ahmad Misrani, SE, Pengawas Koperasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil/Mikro dan Perindustrian Kabupaten Balangan yang berhadir dalam arahannya memberikan usulan bahwa  anggota koperasi yang memiliki usaha dagang bisa melakukan kerjasama dengan koperasi, sehingga apabila anggota membutuhkan barang bisa mengambil langsung ke toko tersebut dengan pembayaran dan cicilan dilakukan melalui koperasi.

 

"Jasa penjualan ATK, seragam sekolah atau kain juga bisa menjadi pilihan usaha pengembangan koperasi. Apabila telah terbentuk keputusan, kami siap memberikan bimbingan ke depan apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait cara kerjanya," tutupnya.

 

Dalam RAT juga diambil keputusan penting yaitu mengubah bentuk koperasi yang awalnya semi syariah menjadi koperasi syariah.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments