Pelantikan Pejabat, Ka.Kankemenag: ASN Punya Hak Untuk Berkembang

 


Banjarmasin (Kemenag Balangan) - "Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak untuk berkembang," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I saat menghadiri acara Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Kalimantan Selatan bertempat di Aula Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Senin (03/06/23).

 

Menurut Saribuddin, ASN yang telah mengabdikan bertahun-tahun masa kerjanya pada satu jabatan, boleh mengajukan kenaikan atau perpindahan jabatan sebagai upaya pengembangan diri, terutama apabila telah memenuhi syarat.

 

"Terlebih apabila memang memiliki kompetensi untuk menjabati posisi yang diinginkan, serta pimpinan juga menilai dirinya telah layak, maka itu adalah kesempatan yang harus disyukuri dan jangan disiakan," tambahnya.

 

Selanjutnya menurut Saribuddin ada perbedaan mendasar antara masa kerja ASN yang menjabat posisi struktural serta fungsional, dimana masa pensiun ASN struktural lebih dini dibanding fungsional.

 

"Jika seorang ASN struktural merasa dirinya masih mampu untuk mengabdi melebihi batas usia pensiun struktural, maka dirinya bisa mengajukan inpassing jabatan. Setiap orang punya semangat yang berbeda. Ada yang setelah pensiun memilih untuk menjalankan hobi baru, ada pula yang memang lebih senang bergeliat mengabdi untuk negeri dengan status ASN-nya," terangnya.

 

Terakhir Saribuddin mengucapkan selamat bagi para pejabat Kemenag yang dilantik langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.

 

"Selamat bertugas di tempat baru, semoga membawa perubahan baik dimanapun ditempatkan," tutupnya.

 

Adapun pejabat yang dilantik adalah Drs. H. Matnor, M.Pd sebagai Kepala Kankemenag Hulu Sungai Utara dan H. Hadi Saputra, S.Ag, MA sebagai Kepala Bagian (Kabag) TU Kanwil Kemenag Kalsel.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments