Paringin (Kemenag Balangan) - Sebanyak 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan merasakan momen bersejarah dengan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama, Selasa (15/08/23)
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I, yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Harmainor, S.Pd.I, MM, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Drs. H. Saiful Hadi pada acara Penyerahan SK dan Pengangkatan PPPK pada Kementerian Agama RI bertempat Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan.
"Saya ucapkan selamat atas SK yang telah didapat. Bersyukurlah atas kesempatan yang diberikan. Dimanapun kita ditempatkan, pasti ada hikmahnya," ujarnya saat memberikan arahan.
Saribuddin meminta para PPPK memiliki sikap tanggung jawab atas tugas yang diemban sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya sikap siap dan tekun dalam menjalankan tugas di mana pun tempat mereka ditugaskan.
"Setiap tantangan yang dihadapi merupakan sebuah peluang untuk belajar dan berkontribusi yang lebih besar terhadap masyarakat dan negara," tambahnya.
Saribuddin menambahkan bahwa pelantikan ini menandai awal peran dan tanggung jawab baru para ASN yang menjadi PPPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan fokus pada pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Para PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah dan memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat. Dengan diserahkannya SK secara simbolis, saya harap para PPPK dapat memulai peran mereka dengan semangat dan tekad yang tinggi untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan negara," pungkasnya.
Proses pelantikan para PPPK ini sebelumnya dilakukan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam acara yang diselenggarakan secara daring melalui platform zoom dan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments