Ka.Kankemenag: Syarat Revitalisasi KUA adalah Sertifikat Tanah Hak Milik Kemenag

 


Paringin (Kemenag Balangan) - "Salah satu syarat vital dalam revitalisasi KUA adalah memiliki sertifikat hak tanah atas nama Kementerian Agama," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I saat melaksanakan kunjungan lapangan untuk meninjau lokasi Pembangunan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (09/08/21).

 

Menurut Saribuddin, dalam kunjungan ini diketahui bahwa tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Balangan, kini telah resmi menjadi hak milik Kementerian Agama. Proses pengalihan kepemilikan ini merupakan langkah penting agar persyaratan revitalisasi KUA dapat terpenuhi.

 

"Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sesuai peraturan yang berlaku. Sertifikat hak tanah ini juga menjadi syarat untuk memperoleh dana dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) nasional guna mendukung pembangunan yang layak," tambahnya.

 

Lokasi pembangunan revitalisasi KUA di Kecamatan Tebing Tinggi memiliki nilai penting, mengingat KUA berperan dalam memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat terkait urusan agama.

 

"Kantor Urusan Agama memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek keagamaan.  Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan agama yang lebih baik dan layak bagi masyarakat Kabupaten Balangan" ungkap Saribuddin.

 

Selanjutnya Saribuddin menyampaikan bahwa selain Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Juai dan Kecamatan Paringin Selatan juga telah memiliki sertifikat atas nama Kementerian Agama. Dengan pemenuhan syarat ini, diharapkan pembangunan revitalisasi KUA dapat direalisasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 

"Dengan izin Allah, tahun depan kita berharap pembangunan revitalisasi KUA di berbagai kecamatan ini dapat segera terealisasi," tutupnya optimis.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments