Ka.Subbag TU: Per 1 September 2023, Pimpinan Satker Harus Miliki TTE

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM secara resmi mengumumkan kebijakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang akan diterapkan oleh semua satuan kerja (satker) di bawah naungan Kemenag Balangan mulai tanggal 1 September 2023.

 

Dimintai keterangan di ruang kerjanya, Harmainor menjelaskan penggunaan TTE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi dan mengurangi beban kerja yang terkait dengan dokumen fisik.

 

"Perkembangan teknologi terus mengubah cara kita berinteraksi dengan dunia administrasi dan birokrasi. Penggunaan TTE adalah langkah progresif yang akan membawa perubahan positif dalam cara kita bekerja dan berurusan dengan dokumen," ujarnya Senin (28/08/23).

 

Harmainor menerangkan salah satu manfaat utama dari penggunaan TTE adalah penghematan waktu dan sumber daya. Dengan adanya tanda tangan elektronik, dokumen dapat ditandatangani dan disetujui secara online tanpa perlu mencetak, mengirim, atau menyimpan dokumen fisik.

 

"Hal ini akan mempercepat aliran kerja dan memungkinkan satker untuk lebih fokus pada tugas inti mereka," tegasnya.

 

Selain itu, penggunaan TTE juga akan meningkatkan keamanan dokumen. TTE memanfaatkan teknologi enkripsi yang kuat, sehingga dokumen yang ditandatangani elektronik cenderung lebih aman daripada dokumen fisik yang dapat hilang atau dicuri.

 

 "Kami juga akan menyediakan pelatihan dan dukungan teknis kepada semua staf untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan TTE dengan baik dan aman," ungkapnya.

 

Selanjutnya Harmainor menuturkan bahwa langkah ini merupakan upaya dari Kemenag Balangan untuk terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan memperbaiki layanan administrasi kepada masyarakat serta internal.

 

"Kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Semua satker diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan penggunaan TTE mulai 1 September 2023," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments