Peny. Zawa: Sertifikasi Bentuk Berlindungan Hukum Terhadap Aset Wakaf

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag, M.H.I menyatakan bahwa melalui sertifikasi, aset wakaf dapat lebih dilindungi secara hukum, mengurangi risiko konflik kepemilikan, dan memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan niat awal wakif.

 

"Kemenag memiliki peran yang krusial dalam pengelolaan aset wakaf, termasuk tanah wakaf, yang merupakan bagian penting dari praktik keagamaan dalam Islam. Wakaf melibatkan pemberian harta atau tanah untuk kepentingan umat atau tujuan tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Oleh karena itu, pengelolaan dan perlindungan aset wakaf adalah tanggung jawab yang sangat penting," ujarnya dimintai keterangan saat menerima kunjungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan terkait Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di ruang kerjanya, Rabu (23/08/23).

 

Karenanya menurut Syaipullah kerjasama dengan BPN Kab. Balangan adalah langkah strategis dalam upaya menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf secara efisien. BPN memiliki wewenang dan kapasitas untuk melakukan sertifikasi tanah secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Salah satu tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak pihak yang terkait dengan aset wakaf dan memastikan pengelolaan yang sah sesuai dengan niat wakif," tambahnya.

 

Sementara Kepala Kankemenag Kab. Balangan Drs. H. Saribuddin menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kerjasama ini diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Balangan. Ini termasuk perlindungan hak-hak mereka terkait dengan tanah wakaf, pemastian penggunaan yang sesuai dengan kepentingan umat dan agama, serta memastikan bahwa aset wakaf dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

"Kerjasama erat antara Kemenag dan BPN adalah langkah yang positif dalam menjaga dan mengelola aset wakaf dengan baik. Ini menggambarkan komitmen bersama dalam melindungi kepentingan masyarakat dan agama serta memastikan bahwa aset wakaf dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Balangan. Dengan melalui sertifikasi yang efisien, aset wakaf dapat menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi umat dan masyarakat setempat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments