Paringin (Kemenag Balangan) - "Pengukuran batas tanah yang jelas yang disaksikan dua belah pihak akan menghindari permasalahan di masa depan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Balangan saat menyaksikan pengukuran batas tanah hibah dari Pemkab Kab. Balangan antara milik Kemenag untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Paringin Selatan dan milik Polres Balangan untuk Pembangunan Polsel Kec. Paringin Selatan yang berbatasan langsung, Senin (04/09/23).
Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk memastikan bahwa batas tanah yang akan dihibahkan kepada Kementerian Agama dan Polres Balangan terukur dengan akurat, sehingga tidak akan ada masalah terkait kepemilikan tanah di masa yang akan datang.
"Pengukuran batas tanah adalah langkah penting dalam proses hibah tanah untuk pembangunan fasilitas publik. Dengan pengukuran yang akurat, akan terhindar potensi sengketa lahan di kemudian hari," ujarnya.
Saribuddin juga menambahkan bahwa proses pengukuran batas tanah adalah langkah yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur publik seperti KUA mengingat untuk pelaksanaan Revitalisasi KUA, ukuran tanah harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Batas tanah yang jelas adalah fondasi penting dalam pembangunan KUA yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan agama bagi masyarakat di Kec. Paringin Selatan," ujarnya.
Selanjutnya Saribuddin menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam proses pengukuran ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan.
"Kerja keras tim BPN sangat dihargai karena mereka telah membantu memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Turut hadir dalam proses pengukuran Bidang Aset Pemkab Balangan sebagai saksi, Kepala KUA Kec. Paringin Setalatn serta perwakilan dari Polres Balangan.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments