Paringin (Kemenag Balangan) - "Batas waktu terakhir Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui E-Kinerja BKN adalah tanggal 15 Januari 2024," ujar Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rabiah Hasanah, S.Pd.I, MM, saat menjadi pemateri pada kegiatan Bimbingan Pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Senin (08/01/2024).
Dalam bimbingan tersebut, Rabiah memberikan panduan dan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pengisian SKP melalui platform E-Kinerja yang disediakan oleh BKN.
"Kita akan fokus untuk membahasa poin-poin penting yang perlu diperhatikan agar pengisian SKP dapat dilakukan dengan akurat dan efisien," ujarnya pada peserta yang merupakan guru maupun kepala madrasah dibawah binaannya.
Beberapa poin penting yang disoroti Rabiah termasuk pemilihan kepala madrasah selaku pimpinan dalam pengisian SKP. Pemilihan pimpinan yang tepat merupakan langkah awal untuk menentukan arah dan tujuan SKP yang akan diisi. Selain itu, ASN diminta untuk memastikan bahwa indikator kinerja yang diisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Penting untuk mengisi indikator kinerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta melakukan penguploadan bukti fisik sebagai pendukung dari kegiatan yang telah dilaksanakan," tambahnya.
Kegiatan bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dapat mengoptimalkan pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN dengan memahami prosedur dan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan. Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi kinerja dapat mencerminkan pencapaian yang nyata dan akurat dari setiap ASN.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa batas terakhir pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN adalah tanggal 15 Januari 2024. Oleh karena itu, segera lakukan pengisian dengan cermat dan memastikan data yang diinput akurat dan mendukung evaluasi kinerja secara menyeluruh," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments