Ka.Kankemenag: Pemerintah Bertugas Membina, Melayani dan Melindungi Jamaah Haji

 

Paringin (Kemenag Balangan) - "Pemerintah memiliki tiga tugas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan pelindungan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I saat menyampaikan materi pada Kegiatan Bimbingan Manasik haji Bagi Jemaah Haji Reguler Kabupaten Balangan Tahun 1445 H/2024 M di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah terpadu (PLHUT) Kemenag Balangan, Jum'at (19/04/2024)

 

Dalam paparannya terkait materi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Saribuddin menekankan tanggung jawab besar yang dipikul oleh pemerintah Indonesia dalam mengatur dan menyelenggarakan ibadah haji bagi warga negaranya.

 

"Saat ini, pemerintah fokus pada tugas-tugas tersebut guna memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan pelayanan yang terbaik dan perlindungan yang memadai selama pelaksanaan ibadah haji," ujarnya.

 

Selanjutnya, Saribuddin juga menyoroti salah satu kebijakan penting pemerintah tahun ini terkait proses keberangkatan jemaah haji tahun 2024/1445 H.

 

"Salah satu kebijakan yang penting adalah memberikan peluang penggabungan mahram untuk mengajukan percepatan keberangkatan melalui pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap kedua tahun ini," tambahnya.

 

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji dengan memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan mereka.

 

"Saya berharap melalui kegiatan Bimbingan Manasik Haji ini, para jemaah haji dapat memahami secara mendalam tentang prosedur dan kebijakan yang berlaku serta menjadi lebih siap secara mental dan spiritual untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments