Ka.Kankemenag Ingatkan 6 Larangan Di Masjidil Haram Bagi Jamaah Balangan

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I, mengingatkan kepada jamaah haji Kabupaten Balangan Tahun 1445 H / 2024 M untuk memperhatikan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

 

"Pertama, dilarang merokok. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menerapkan aturan tidak boleh merokok di kompleks masjid. Bila kedapatan merokok, pasti akan ditegur dan didenda 200 riyal atau bahkan diproses secara hukum," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (21/05/2024).

 

Saribuddin menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesucian dan kenyamanan tempat ibadah yang dikunjungi jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

 

"Merokok di kompleks masjid tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah," tambahnya.

 

Kedua, dilarang membuang sampah sembarangan. "Ada banyak kotak sampah di berbagai sudut masjid. Ada juga petugas khusus yang berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya," kata Saribuddin. Dirinya menekankan pentingnya menjaga kebersihan di tempat suci tersebut untuk kenyamanan semua jamaah.

 

Larangan ketiga adalah larangan membentangkan spanduk, banner, atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Menurut Saribuddin, otoritas Arab Saudi bahkan melarang jamaah untuk membawa atau membentangkan bendera negaranya.

 

"Ini dilakukan untuk menghindari adanya potensi konflik atau gangguan yang mungkin timbul dari identifikasi kelompok tertentu," jelasnya.

 

"Keempat adalah larangan berkerumun. Selain berpotensi menghambat alur pergerakan jamaah lain, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan. Petugas akan meminta jamaah untuk terus berjalan," terang Saribuddin. Dirinya mengingatkan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah menjadi prioritas utama otoritas setempat.

 

Larangan kelima adalah mengambil video berdurasi lama. "Petugas keamanan Arab Saudi banyak melakukan patroli secara langsung maupun melalui CCTV. Apabila ketahuan, kamera dan alat pendukung akan disita atau bahkan hasil rekamannya dihapus permanen," ujar Saribuddin. Dirinya menekankan pentingnya menghormati privasi dan ketertiban umum di tempat ibadah.

 

Terakhir yaitu larangan mengambil barang tercecer. "Mengambil barang yang tercecer walau untuk mengamankannya akan terlihat seperti pencurian jika dari kamera CCTV. Apabila jamaah menemukan barang yang tercecer, segera sampaikan ke petugas keamanan terdekat," tutup Saribuddin. Dirinya mengingatkan para jamaah untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas yang berwenang.

 

Dengan mematuhi aturan-aturan ini, Saribuddin berharap jamaah haji dari Kabupaten Balangan dapat menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan lancar. "Kami ingin semua jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman, serta pulang ke tanah air dengan selamat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments