Jamaah Balangan Mulai Berhaji, Kasi PHU Ingatkan Larangan Saat Berihram

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Rahmadi, S.Pd.I, MM, mengingatkan kepada seluruh jamaah haji, khususnya jamaah dari Kabupaten Balangan, mengenai larangan-larangan yang harus dipatuhi saat berihram.

 

"Pertama laki-laki dilarang memakai baju yang dijahit dan membentuk anggota badan. Baju berjahit yang membentuk tubuh tidak diperbolehkan bagi laki-laki saat berihram," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (05/06/2024).

 

Kedua larangan menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan untuk perempuan. Perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan selama berihram.

 

"Ketiga, dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan. Jamaah haji tidak boleh memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu badan selama dalam keadaan ihram," terang Rahmadi.

 

Keempat dilarang bercumbu atau Bersetubuh. Semua bentuk aktivitas seksual termasuk bercumbu dan bersetubuh adalah larangan keras saat berihram.

 

"Kelima dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor selama melaksanakan ihram. Menjaga akhlak dan ucapan adalah hal yang sangat penting," tegas Rahmadi.

 

Keenam dilarang menutup muka dengan cadar untuk perempuan. Perempuan tidak boleh menutup muka dengan cadar saat berihram.

 

"Ketujuh, dilarang memburu, menganiaya, atau membunuh binatang. Jamaah dilarang memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan," Rahmadi mengingatkan.

 

Kedelapan, larangan untuk menikah, menikahkan, atau meminang perempuan. Tidak diperbolehkan melakukan akad nikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi selama berihram.

 

"Kesembilan, dilarang menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban untuk laki-Laki. Laki-laki tidak boleh menutup kepala dengan benda yang melekat seperti topi, peci, atau sorban saat berihram," ungkap Rahmadi.

 

Yang kesepuluh adalah larangan memakai wangi-wangian. Jamaah tidak diperbolehkan memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji atau umrah.

 

"Terakhir yaitu larangan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit untuk laki-laki. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit saat berihram," imbuhnya.

 

Rahmadi berharap agar seluruh jamaah haji mematuhi larangan-larangan tersebut untuk menjaga kesucian dan keabsahan ibadah haji mereka.

 

"Kepatuhan terhadap larangan saat berihram sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah dan mendapatkan ridha Allah SWT," tambahnya.

 

Dengan mematuhi semua aturan dan arahan yang diberikan, Rahmadi berharao jamaah haji dari Kabupaten Balangan dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan mendapat haji yang mabrur.

 

"Terakhir, jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan selama melaksanakan ibadah haji. Kami menghimbauh jamaah untuk membawa obat-obatan pribadi dan menjaga asupan makanan serta minuman yang bergizi," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments