Peny. Zakat Wakaf: INTIP Langkah Penting bagi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, S.Ag, MH, menghadiri Sosialisasi Inventarisasi Tanah Pemerintah (INTIP) di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan pada Selasa, 25 Juni 2024.

 

Dalam keterangannya, Syaipullah menyoroti pentingnya inventarisasi tanah, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf.

 

"Inventarisasi tanah pemerintah, termasuk tanah wakaf, sangat krusial. Ini bukan hanya tentang mencatat aset, tetapi juga memastikan bahwa tanah tersebut dapat dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat. Dengan inventarisasi yang akurat, kita bisa mengetahui status hukum, penggunaan, dan potensi pengembangan tanah wakaf," tegasnya.


Syaipullah menambahkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang tertib dan transparan adalah bagian dari tanggung jawab lembaganya dalam menjaga amanah umat. Tanah wakaf yang terdata dengan baik akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat.

 

"Kami berharap semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun lembaga keagamaan, dapat bekerjasama dengan baik dalam proses inventarisasi ini. Dengan demikian, pemanfaatan tanah wakaf dapat lebih optimal dan tepat sasaran," ujarnya.

 

Menurut Syaipullah inventarisasi tanah wakaf akan membantu mengatasi berbagai masalah yang sering dihadapi, seperti sengketa tanah dan pemanfaatan yang tidak optimal.

 

"Dengan data yang terinventarisasi dengan baik, kita dapat menghindari konflik dan meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. Ini juga akan memudahkan pengelolaan dan pengawasan oleh pihak terkait," jelasnya.

 

Selanjutnya Syaipullah menyambut baik Program INTIP 2024 yang bertujuan untuk menciptakan basis data yang komprehensif mengenai aset tanah pemerintah di seluruh provinsi. Data yang dikumpulkan akan mencakup informasi tentang status kepemilikan, penggunaan, batas-batas, dan potensi pengembangan tanah. Dengan adanya basis data ini, diharapkan pengelolaan aset tanah pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

 

"INTIP ini tidak hanya tentang pengumpulan data, tetapi juga tentang bagaimana kita memanfaatkan data tersebut untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan aset tanah pemerintah," ujarnya.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa proses inventarisasi tanah pemerintah, termasuk tanah wakaf di Kabupaten Balangan, dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset tanah pemerintah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

 

"Mari dukung program inventarisasi tanah ini dengan memberikan data yang akurat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga dan memanfaatkan aset tanah ini dengan baik. Mari kita dukung program ini demi kemaslahatan bersama," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments