Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang diselenggarakan pada Rabu (03/07/2024) di Aula Kantor Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Dalam kesempatan tersebut, Saribuddin memaparkan materi mengenai tata cara pendirian rumah ibadah di Kabupaten Balangan dimana menurutnya pemahaman yang baik tentang peraturan ini akan membantu menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah potensi konflik.
"Penting bagi kita semua untuk menjaga kerukunan dan ketertiban, terutama dalam hal yang sensitif seperti pendirian rumah ibadah. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada dan bekerja sama untuk menciptakan harmoni di masyarakat," katanya
Saribuddin menerangkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh yang mempertimbangkan komposisi jumlah penduduk untuk melayani umat beragama di wilayah kelurahan atau desa.
"Pendirian rumah ibadat harus memastikan bahwa keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama terpenuhi, menjaga kerukunan umat beragama, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika kebutuhan di wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka pertimbangan jumlah penduduk digunakan hingga batas kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi," jelasnya.
Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan, serta persyaratan khusus, seperti daftar pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Penting untuk memastikan dukungan masyarakat dan rekomendasi dari FKUB, serta pemerintah daerah harus memfasilitasi lokasi pembangunan jika persyaratan dukungan masyarakat belum terpenuhi," terang Saribuddin.
Adapun rekomendasi FKUB merupakan hasil musyawarah dalam rapat FKUB dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
"Rekomendasi FKUB harus hasil dari musyawarah dan mufakat yang diperoleh dalam rapat FKUB. Ini menjamin bahwa pendirian rumah ibadah telah melalui pertimbangan yang matang," tambah Saribuddin.
Sementara permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bupati atau walikota harus memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan," kata Saribuddin.
Menurut Saribuddin, pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi rumah ibadah yang telah memiliki IMB dan harus dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
“Jika ada perubahan tata ruang wilayah, pemerintah daerah berkewajiban untuk membantu menyediakan lokasi baru bagi rumah ibadah yang terpengaruh,” jelasnya.
Saribuddin menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami prosedur dan persyaratan dalam pendirian rumah ibadah.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham betul tentang tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada kendala atau masalah dalam proses pendirian rumah ibadah di kemudian hari," pungkasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Balangan, termasuk perwakilan dari kecamatan, FKUB, desa, serta masyarakat setempat.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments