Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta partisipasi aktif para pegawai di lingkungan Kemenag Balangan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Saya meminta kepada seluruh pegawai di lingkup Kemenag Balangan untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini. Ini adalah langkah penting menuju digitalisasi administrasi kependudukan yang lebih efisien dan praktis," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Pengaktifan/Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Balangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan pada Senin (22/07/2024).
Kebijakan ini sejalan dengan transformasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal administrasi kependudukan.
"Dengan beralih dari pelayanan dokumen secara manual ke digitalisasi data kependudukan, diharapkan akan memberikan banyak kemudahan bagi penduduk dalam mengakses pelayanan publik. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, yang berfungsi menggantikan fisik dokumen kependudukan menjadi digital," tambah Harmainor.
Lebih lanjut, Harmainor menekankan pentingnya bagi pegawai Kemenag Balangan untuk segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada.
"Transformasi ini tidak hanya memudahkan akses terhadap dokumen kependudukan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Saya berharap semua pegawai dapat segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkannya dengan baik. Ini adalah langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," tambahnya.
Dengan adanya IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan akan menjadi lebih efisien dan modern, sesuai dengan tuntutan zaman.
"Ini adalah langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," imbuh Harmainor.
Narasumber Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Purwoko menjelaskan secara rinci tentang Identitas Kependudukan Digital.
"Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai. Aplikasi ini menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan," jelasnya.
Proses penerbitan IKD dimulai dengan para pegawai mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore. Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus memasukkan NIK, email, nomor HP, dan swafoto. Langkah selanjutnya adalah memasukkan QR kode yang didapat dari petugas Dukcapil.
"Proses ini cukup mudah dan cepat. Setelah aktivasi, KTP bisa diakses secara digital," tambah Budi.
Budi juga menjelaskan lebih lanjut tentang keuntungan yang didapatkan dengan adanya IKD.
"Cukup dengan IKD, KTP sudah tersedia dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas dan mendukung program ramah lingkungan," tambahnya.
Selanjutnya Budi menekankan pentingnya manfaat IKD bagi masyarakat.
"Salah satu fungsi utama IKD adalah memungkinkan masyarakat untuk mengajukan layanan administrasi kependudukan secara online tanpa harus antri dan datang langsung ke kantor Dukcapil. Misalnya, mengajukan akta kelahiran sekarang bisa dilakukan lewat IKD," jelas.
Salah satu pegawai Kemenag Balangan yang hadir dalam acara tersebut, Jepri Maruli Tua Lumban Gaol menyatakan bahwa ia sangat mendukung program ini.
"Saya merasa program ini sangat bermanfaat, terutama dalam memudahkan akses dokumen kependudukan. Selain itu, proses aktivasi yang dijelaskan juga cukup mudah diikuti," imbuhnya.
Kegiatan Aktivasi IKD diikuti oleh Seluruh Karyawan (ti) RA/MIN/MIS/MTsN/MTSsS/MAN/MAS di Wilayah Paringin, Paringin Selatan, Batumandi dan Lampihong.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments