Penandatanganan MoU, Ka.Kankemenag Siap Mempercepat Sertifikasi Tanah Wakaf

 


Banjarmasin (Kemenag Balangan) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs H. Saribuddin M.Pd.I, menghadiri kegiatan Optimalisasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf se-Kalimantan Selatan tahun 2024, Kamis (11/07/2024)

 

Kegiatan ini berlangsung di Ulin Ballroom Hotel Royal Jelita Banjarmasin ini juga mencakup penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Dimintai keterangannya, Saribuddin menyatakan bahwa penandatanganan MoU antara Kemenag Provinsi Kalsel dan ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan langkah nyata dalam memperkuat kerjasama antara kedua instansi.

 

"MoU ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Penandatanganan MoU ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan kerjasama yang baik, kami yakin target ini dapat tercapai," ungkapnya.

 

Saribuddin juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Balangan guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

 

"Kami siap berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Balangan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas," ujarnya.

 

Saribuddin menambahkan bahwa tanah wakaf memiliki peran penting dalam pengembangan berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di masyarakat.

 

"Tanah wakaf bukan hanya aset fisik, tetapi juga sumber daya yang sangat berharga untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Oleh karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi prioritas," katanya.

 

Saribuddin berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

 

"Kami berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah," tuturnya.

 

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Prov. Kalsel, Dr. H. Muhammad Tambrin, M.MPd, dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap kabupaten/kota menyiapkan target jumlah tanah wakaf yang harus disertifikasi setiap tahunnya.

 

"Saya meminta agar tiap kabupaten/kota menyiapkan target berapa jumlah tanah wakaf yang harus disertifikasi tiap tahunnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah," jelasnya.

 

Tambrin juga mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan membantu menghindari potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para nadzir (pengelola wakaf).

 

"Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat menghindari potensi sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi para nadzir. Ini akan memperkuat pengelolaan tanah wakaf di masa depan," tambahnya.

 

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, SH. M.Kn, menegaskan komitmennya untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf.

 

"Apabila ada pihak BPN Kabupaten/Kota yang mempersulit proses sertifikasi tanah wakaf, segera laporkan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi. Kami siap membantu dan memastikan bahwa proses ini berjalan lancar," tegasnya.

 

Azis juga menyatakan bahwa ATR/BPN akan memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendampingan teknis dan administratif kepada setiap kabupaten/kota yang membutuhkan.

 

"Kami akan memberikan dukungan penuh, baik secara teknis maupun administratif, kepada setiap kabupaten/kota. Tujuan kami adalah memastikan bahwa seluruh tanah wakaf di Kalimantan Selatan memiliki sertifikat yang sah," ujarnya.

 

Staf Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Balangan Domi Hidayat, S.H.I yang juga berhadiri menyatakan harapannya percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat segera terealisasi, agar dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik di masa depan.

 

"Semoga kegiatan ini menjadi awal dari upaya kita bersama untuk memperkuat legalitas tanah wakaf, demi kemaslahatan umat dan masyarakat," pungkasnya.

 

Selain dihadiri Kakanwil Kemenag Prov. Kalsel dan Kakanwil ATR/BPN Prov. Kalsel, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kab/Kota se-Kalsel, Kepada BPN se-Kalsel, serta Pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BW) Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments