Peny. Zawa: Verifikasi Data Penting Sebelum Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, S.Ag, MH, menekankan pentingnya verifikasi data sebelum pelaksanaan sidang itsbat nikah.

 

Syaipullah menjelaskan bahwa verifikasi data adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa semua informasi terkait rukun dan syarat sah sebuah akad nikah telah sesuai.

 

"Verifikasi data ini penting untuk memastikan data-data terkait rukun dan syarat sah sebuah akad nikah, seperti kesesuaian data wali nikah, tempat menikah, dan syarat-syarat nikah lainnya, telah memenuhi ketentuan agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat berhadir pada kegiatan Verifikasi Data Program Bantuan Itsbat Nikah oleh Baznas Kabupaten Balangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan pada Rabu (24/07/2024).

 

Lebih lanjut, Syaipullah menekankan bahwa verifikasi ini tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses itsbat nikah memahami dan mengikuti prosedur yang benar.

 

"Proses verifikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan sidang itsbat nikah nantinya. Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan sangat penting untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya," kata Syaipullah.

 

Syaipullah juga menyampaikan bahwa verifikasi data ini harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh.

 

 "Verifikasi data ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Semua data harus diperiksa dengan teliti, mulai dari data pribadi pasangan, data wali nikah, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya," tegasnya.

 

Proses verifikasi ini dilakukan langsung oleh petugas dari Kantor Pengadilan Agama Amuntai, dengan dukungan dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

 

"Petugas dari Dukcapil juga turut berhadir untuk memastikan bahwa nantinya pasangan bisa memperoleh data kependudukan yang sah, baik berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran Anak apabila itsbat telah ditetapkan," tambahnya.

 

Syaipullah menerangkan bahwa program ini merupakan bagian dari Baznas Kab. Balangan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khusunya bagi warga yang kurang mampu.

 

"Program itsbat nikah ini adalah bentuk pelayanan dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dengan verifikasi yang teliti dan proses yang transparan, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari program ini," ungkapnya.

 

Sebanyak 48 pasangan dari 8 kecamatan di Kabupaten Balangan mengikuti program ini.

 

"Kami berharap dengan adanya verifikasi data yang teliti, proses itsbat nikah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini juga untuk memastikan bahwa pasangan yang mengikuti itsbat nikah mendapatkan hak-hak mereka secara sah dan diakui oleh negara," tutup Syaipullah.

 

Dengan verifikasi yang teliti dan tepat, diharapkan proses itsbat nikah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang besar bagi Masyarakat.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments