Kasi PHU: Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji Boleh Secara Syariah

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Rahmadi, S.Pd.I, M.M., menegaskan bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh) secara hukum syariah.

 

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH ini telah ditetapkan sebagai ibahah berdasarkan hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/11/2024).

 

Menurut Rahmadi, pemanfaatan hasil investasi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan memperhatikan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

 

“Sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang juga harus dijaga untuk memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah masa tunggu serta keringanan bagi jemaah yang akan berangkat,” tambahnya.

 

Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH dengan tetap mematuhi prinsip syariah.

 

“Prinsip syariah, kehati-hatian, skala prioritas, dan maslahat terukur adalah hal utama yang harus dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana haji,” jelas Rahmadi.

 

Hasil Mudhazakarah juga mendorong BPKH untuk terus melakukan inovasi dalam investasi dan pengelolaan dana haji.

 

“Kami berharap BPKH dapat menemukan terobosan-terobosan baru sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh jemaah, baik yang berangkat tahun ini maupun yang masih dalam daftar tunggu,” tutur Rahmadi.

 

Rahmadi selanjutnya menjelaskan bahwa BPKH dan Kementerian Agama harus melakukan penghitungan yang cermat dalam menentukan besaran nilai manfaat yang akan digunakan setiap tahun.

 

“Pemerintah harus memastikan bahwa pembiayaan haji tetap berkelanjutan (sustainable) sehingga dana haji dapat digunakan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan jemaah,” imbuhnya.

 

Selain itu, Rahmadi menambahkan bahwa Hasil Mudzakarah menekankan perlunya pola pembiayaan haji yang lebih ideal secara bertahap.

 

“Formulasi pola pembiayaan yang tadriji (bertahap) sangat diperlukan agar semua pihak merasakan manfaatnya secara adil dan proporsional, baik jemaah yang berangkat tahun ini maupun yang masih menunggu giliran,” ujarnya.

 

Dengan pendekatan ini, Rahmadi berharap pengelolaan keuangan haji dapat terus memberikan manfaat besar, tidak hanya untuk keberangkatan jemaah haji tahun berjalan tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan calon jemaah di masa depan.

 

“Dana haji ini adalah amanah besar yang harus dikelola dengan baik dan sesuai syariat demi maslahat umat,” pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments