Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Rahmadi, S.Pd.I, MM, menegaskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu atau dam di luar tanah haram, termasuk di tanah air, hukumnya sah dan diperbolehkan.
Hal ini merujuk pada hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024.
"Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian syariah dalam tata kelola dam jemaah haji dan petugas," ujar Rahmadi di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2024).
Rahmadi menjelaskan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’, sehingga wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing.
"Pada tahun 2024, jumlah jemaah haji tamattu’ mencapai 99,3% atau sekitar 214.495 orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 98,5%. Ditambah dengan pelaksanaan dam isa’ah akibat pelanggaran ihram atau kewajiban haji lainnya, angka hewan yang disembelih mencapai 214.567 ekor," papar Rahmadi.
Namun, Rahmadi juga mengungkapkan potensi masalah yang kerap muncul dalam pelaksanaan pembayaran dam, seperti harga hewan yang tidak wajar, ketidakpastian penyembelihan, dan penyalahgunaan daging dam.
"Beberapa jemaah membayar melalui KBIH (72,6%), mukimin di Arab Saudi (23,4%), secara mandiri (3,1%), atau melalui mekanisme lain. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, hal ini rentan menimbulkan penyimpangan," jelasnya.
Rahmadi menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk memastikan tata kelola dam yang sesuai syariat, transparan, dan akuntabel. Dirinya mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak hanya menjamin keabsahan syariah, tetapi juga memanfaatkan daging dam untuk fakir miskin di tanah air.
"Dengan prevalensi stunting nasional yang masih mencapai 21,5% pada 2023, pemanfaatan daging dam untuk masyarakat miskin di Indonesia menjadi langkah strategis yang berdaya guna," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahmadi menyatakan bahwa pemerintah telah membuat pedoman teknis tata kelola dam, termasuk mekanisme penyembelihan dan distribusi daging di luar tanah haram.
"Hasil keputusan ini harus segera disosialisasikan kepada jemaah haji melalui berbagai forum, baik oleh pemerintah maupun KBIHU, agar seluruh jemaah memahami dan mematuhi tata kelola yang baru," tambahnya.
Keputusan ini juga diharapkan menjadi solusi atas tantangan distribusi daging hadyu/dam. Dengan sistem yang lebih terorganisir, pemerintah berupaya menjangkau lebih banyak penerima manfaat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan.
"Melalui pengelolaan yang baik, kita dapat memaksimalkan manfaat dam, tidak hanya untuk jemaah haji, tetapi juga untuk masyarakat luas," pungkas Rahmadi.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments