Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM mengikuti Rapat Sosialisasi Tindak Lanjut Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasatkan Peraturan Menteri Agama No. 32 Tahun 2024 secara daring melalui Zoom di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Kamis (09/01/2025).
Dimintai keterangannya, Saiful menegaskan pentingnya PMA Nomor 32 Tahun 2024 sebagai landasan pengelolaan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama.
"PMA ini adalah kebijakan strategis yang memberikan kejelasan terhadap nomenklatur jabatan pelaksana. Dengan adanya peraturan ini, koordinasi dan pengelolaan tugas di berbagai tingkatan organisasi akan menjadi lebih efektif," ujarnya.
Saiful menjelaskan bahwa PMA Nomor 32 Tahun 2024 ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada hari yang sama. Peraturan ini dirancang untuk mengatur penamaan jabatan secara seragam serta pengelompokan kelas jabatan berdasarkan tingkat tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, dan beban kerja.
"Penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk menciptakan distribusi kerja yang lebih adil dan terstruktur, sekaligus mendorong profesionalisme pegawai," lanjutnya.
Selain itu, PMA ini juga memperkuat sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk perencanaan karier, pelatihan, dan promosi pegawai. Saiful menambahkan bahwa sistem ini akan membuat pengelolaan SDM lebih sistematis dan terarah.
"Dengan peraturan ini, kita dapat mengelola sumber daya manusia secara lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas," tambahnya.
PMA ini berlaku untuk seluruh pelaksana di Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan tersebut mencakup berbagai bidang pelayanan seperti pendidikan madrasah, bimbingan masyarakat Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, zakat dan wakaf, serta pelayanan agama lainnya.
"Regulasi ini mencakup seluruh bidang pelayanan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga memastikan keseragaman dan efisiensi," tegas Saiful.
Dampak dari penerapan PMA ini cukup signifikan. Struktur jabatan yang lebih jelas akan mempermudah alur kerja, pembagian tugas, dan koordinasi antarunit organisasi.
"Dengan struktur yang lebih terarah, pembagian tugas dan alur kerja menjadi lebih efektif, sehingga kita dapat bekerja lebih efisien," kata Saiful.
Transparansi dalam penetapan kelas jabatan juga menjadi dasar yang adil dalam menentukan hak dan kewajiban setiap pegawai, termasuk remunerasi dan tunjangan yang sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
"Penetapan kelas jabatan ini memberikan transparansi dan memastikan hak serta kewajiban pegawai sesuai dengan tanggung jawab yang diemban," jelasnya.
Saiful juga menambahkan bahwa PMA ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Dengan struktur organisasi yang lebih terarah dan SDM yang lebih profesional, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih baik dan berkualitas.
"Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas jika didukung oleh struktur organisasi yang jelas dan pegawai yang profesional," ungkapnya.
Saiful menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Agama atas kebijakan yang inovatif ini. Menurutnya, PMA Nomor 32 Tahun 2024 adalah pijakan strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pencapaian tujuan Kementerian Agama.
"Ini adalah langkah penting untuk mendukung tercapainya visi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan profesional, transparan, dan berkualitas," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan Kabupaten Balangan.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments