Banjarmasin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Harmainor, S.Pd.I, M.M, menghadiri kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Penyesuaian Jabatan Pelaksana yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (21/01/2025).
Dimintai keterangan, Harmainor menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.
"Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan kebutuhan kerja saat ini. Diharapkan proses penyesuaian ini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.
Harmainor menilai sosialisasi ini sangat penting sebagai panduan teknis bagi satuan kerja di daerah, termasuk Kabupaten Balangan.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan ini, para pegawai dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini juga menjadi peluang untuk meningkatkan profesionalitas ASN dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Acara tersebut mencakup penjelasan teknis mengenai langkah-langkah penyusunan penyesuaian jabatan pelaksana, termasuk bagaimana mendokumentasikan perubahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024, termasuk kendala yang mungkin dihadapi selama proses penyesuaian.
"Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga bagian dari transformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil," terang Harmainor.
Terakhir Harmainor mengapresiasi langkah Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan yang proaktif dalam memberikan arahan dan pendampingan kepada unit kerja di daerah. Dirinya berharap agar proses penyesuaian di Kankemenag Balangan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditentukan.
"Kami akan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan seluruh pegawai memahami aturan baru ini dan dapat menyesuaikan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Kontri
0 Comments