Paringin (Kemenag Balangan) – Dalam rangka persiapan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menjelaskan secara rinci alur pendaftaran PPG bagi guru yang ingin mengikuti program tersebut.
"Proses ini melibatkan beberapa tahapan verifikasi, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, sebelum akhirnya guru diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)," ujar Saiful saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pasa Senin (10/02/2025).
Saiful menguraikan bahwa proses dimulai dari pembukaan jadwal pendaftaran oleh pusat.
"Guru yang memenuhi syarat dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan," terangnya.
Setelah guru mengajukan pendaftaran, tahap pertama adalah verifikasi oleh Kemenag Kota.
"Jika lolos, maka akan diteruskan ke Kemenag Provinsi untuk diverifikasi lebih lanjut. Namun, jika tidak lolos, guru dapat melakukan revisi dan mencoba kembali di periode pendaftaran berikutnya," tambah Saiful.
Setelah lolos di tingkat provinsi, pendaftaran akan diverifikasi kembali oleh pusat untuk memastikan kelengkapan administrasi guru.
"Jika pada tahap ini terjadi kegagalan administrasi, maka pendaftaran dihentikan. Namun, jika dinyatakan lolos, guru akan melanjutkan ke tahap seleksi akhir," imbuhnya.
Pada tahap seleksi akhir, jika peserta tidak lolos atau kuota sudah penuh, maka prosesnya selesai. Namun, jika dinyatakan lolos, guru akan menjadi peserta terpilih dan didistribusikan ke LPTK untuk proses selanjutnya.
"Setelah peserta didistribusikan ke LPTK, pihak LPTK akan melakukan verifikasi akhir. Jika pendaftaran diterima, guru akan mendapatkan notifikasi penerimaan, sedangkan jika ditolak, sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa pendaftaran tidak disetujui oleh LPTK. Proses ini akan selesai jika guru telah diterima oleh LPTK," ujar Saiful.
Selanjutnya Saiful juga menyoroti beberapa catatan penting dalam proses ini, yang mana salah satunya jika pendaftaran ditolak di salah satu tahap, guru harus menunggu periode pendaftaran berikutnya untuk mencoba kembali.
"Selain itu, beberapa kriteria validasi yang harus diperhatikan antara lain masa kerja minimal 18 bulan, belum memiliki sertifikat PPG, masih aktif mengajar, dan belum mencapai usia pensiun 60 tahun," terangnya.
Sebagai tambahan, Saiful menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil, status guru dalam sistem akan berubah menjadi "Seleksi Akademik," yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh admin Kemenag Pusat.
"Proses ini masih memerlukan approval hingga tahap akhir sebelum peserta resmi diterima di LPTK," ujarnya.
Saiful juga memaparkan bahwa setelah seleksi administrasi disetujui oleh admin pusat, status pendaftaran akan berubah menjadi seleksi akhir, namun jika ditolak, status akan menjadi gagal administrasi.
"Jika seleksi akhir disetujui, status pendaftar berubah menjadi peserta terpilih, tetapi jika ditolak karena kuota penuh, maka statusnya menjadi gagal kuota. Setelah menjadi peserta terpilih, admin pusat akan mendistribusikan peserta ke LPTK," tegasnya.
Di sisi lain, pihak LPTK juga memiliki peran dalam tahap akhir proses ini. LPTK akan meninjau data peserta yang didistribusikan ke mereka dan memutuskan apakah menerima atau menolak peserta tersebut.
"Jika diterima oleh LPTK, maka proses PPG secara sistem selesai. Namun, jika ditolak, status peserta akan berubah menjadi ditolak LPT," katanya.
Sebagai catatan penting, Saiful menegaskan bahwa peserta yang berstatus gagal atau ditolak tidak dapat melakukan revisi dan hanya bisa mengajukan ulang pada angkatan berikutnya.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh guru yang ingin mengikuti PPG agar benar-benar memperhatikan setiap persyaratan dan tahapan yang ada agar tidak mengalami kendala di tengah proses," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Kontri
0 Comments